Bagi umat Islam
mengkonsumsi makanan halal, wajib hukumnya. Terdapat beberapa ayat dalam Al-Quran
yang menerangkan perintah Allah ini, diantaranya dalam surat An-Nahl ayat
114-115
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ * إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Maka makanlah yang halal
lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah
nikmat Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya. (114)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan
(hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa
terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (115)”
Namun, sebagaimana yang disampaikan oleh Pendamping PPH Sertifikasi Halal Provinsi Banten, Titi Muliati, dalam webinar yang diadakan oleh komunitas Mom Akademi Tangerang 2 pada 13 Oktober 2022.
Saat ini kita sangat sulit membedakan produk yang halal
dan haram, akibat perkembangan teknologi pengolahan produk. Sehingga perlu dipastikan
bahan-bahan yang digunakan, jelas ketelusuran, dan jaminan kehalalannya.
Berdasarkan hal
itu, Kementrian Agama RI sebagai institusi Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai koordinator, untuk melaksanakan jaminan produk halal di
Indonesia.
Tujuan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH)
1.
Memberikan kenyamana, keamanan, keselamatan, dan jaminan ketersediaan produk halal
bagi masyarakat yang mengkonsumsi atau menggunakan produk
2.
Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual
produk.
Dalam
pelaksanaannya, jaminan produk halal ini diwujudkan dalam bentuk pemberian
sertifikasi halal oleh BPJPH. Bagi setiap produk yang telah melalui serangkaian
proses yang melibatkan 3 aktor yaitu :
a. BPJPH , bertugas menetapkan aturan/ regulasi, menerima dan
memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha
(pemilik produk), dan menerbitkan sertifikasi halal beserta label halal.
b. Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), melalui auditor halal
bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk.
c.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), berwenang menetapkan kehalalan produk melalui
sidang fatwa halal.
Pada tahun 2024,
Kemenag mencanangkan seluruh produk dan jasa yang masuk, beredar dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kecuali produk
yang berasal dari barang yang diharamkan. Bagi produk yang belum bersertifikasi
halal pada tahun 2024, maka akan diberi sangsi berupa pencabutan izin edar.
Prosedur Sertifikasi Halal
1. - Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di SIHalal (dapat
diunduh di playstore)
- Pelaku usaha melengkapi dokumen persyaratan
2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH)
3. LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk
4. MUI menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang
Fatwa Halal.
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Saya baru tahu ternyata pemberian sertifikasi halal ini, manfaatnya bukan hanya dirasakan oleh konsumen saja. Tetapi dapat juga dirasakan oleh pemilik produk, dan memiliki efek juga lho! terhadap tingkat penjualan. Penasaran kan? Sini saya bisikin.
Keunggulan Produk Ber-Sertifikat Halal
1. Memiliki Kekuatan
Sertifikat halal mempunyai
kekuatan dalam memberikan jaminan kehalalan produk dan identitas produk
berkualitas premium.
2. Mempunyai Ciri Tersendiri
Produk dengan
kemasan label halal menjadi ciri tersendiri yang berbeda dengan produk lainnya
3. Menghadirkan Banyak Peluang
Produk
bersertifikat halal, memiliki peluang besr dalam meraih target konsumen di
pasar nasional dan global.
4. Mempunyai Konsumen yang Luas
Produk halal dapat
dikonsumsi oleh semua kalangan dan semua golongan dan agama apapun.
Alhamdulillah
banyak sekali insight yang didapat dalam webinar ini. Selain halal dan thoyib,
produk yang telah bersertifikasi halal juga kualitasnya pasti terjamin. Terimakasih
Mom Akademi.
assalamualaikum salam kenal mom oemy alhamdullilah bisa silaturahmi sambil belajar ke blog ini.
ReplyDeleteWaalaikumsalam salam kenal juga Mam...hayu belajar bareng
DeletePenting banget untuk melihat sertifikasi halal ya, Mbak, supaya keluarga kita aman mengkonsumsi berbagai penganan.
ReplyDeleteLogo halal ini penting banget ya. Apagi di Indonesia yang mayoritas muslim. Dan perlu juga diajarkan ke anak-anak untuk makan makanan/jajanan yang ada logo halalnya.
ReplyDeleteSoal jaminan halal makin digenjot nih. Kebetulan kampusku ada kegiatan terkait ini. Beberapa kawan juga menjadi auditor. Di SOlo sini juga ada kawan pengusaha bakery halal. Beberapa bakery di SOlo juga udah punya label halal. jadi ayem mengkonsumsinya (Wid)
ReplyDeleteIya, harus banget ya kita membeli produk yang sudah berlabel halal
ReplyDeleteJadi lebih aman dan terjamin tentunya
Saya punya beberapa teman pengusaha kuliner, dan mereka non muslim. Salut banget sih sama komitmen mereka sampai akhirnya produk yang dipasarkan memiliki sertifikat halal. Dengan begitu kan mereka peduli ya sama kita-kita, konsumen yang beragama Islam. Mereka pun dapat memasarkan produk lebih luas.
ReplyDeleteMau banget mbak, tapi belum ada waktu buat ngurusnya. Hiks, mengsedih
ReplyDeleteproduk yg ada sertifikat halal tentu peluang marketnya lbh luas ya mba
ReplyDeleteHarus pilih yg halal dan thoyib.
ReplyDeleteSemangat utk selalu mengonsumsi yg kandungan halal ya.
Bagi kita muslim tentu prioritas utama mencari label halal adalah yang utama dan peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan customer loyal dengan sertifikasi halal
ReplyDeleteYang jadi tantangan mungkin meregulasi makanan produksi rumahan atau para pedagang kecil ya Mbak. Walau kenyataannya masih ada juga pemilik usaha besar yang belum patuh dengan aturan ini. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, semoga penerapannya bisa menjangkau ke seluruh lapisan.
ReplyDeleteSaya termasuk orang yang kalau membeli apa-apa perlu lihat dulu ada sertifikat halalnya atau tidak, kayak merasa lebih nyaman dan aman aja, kalau sudah ada sertifikat ini, sesuai dengan poin 4 membuat konsumen lebih luas
ReplyDeleteSebagai muslim, sy setuju dengan semua keunggulannya, apalagi peluang untuk dibeli karena lebih terjamin dan nggak bikin was was menurutku
ReplyDeletesetuju banget,karena produk dengan sertifikasi halal sudah pasti terjamin bersih sehat dan bermutu
ReplyDeleteHalal lifestyle ini bahkan sudah diakui juga sama orang non muslim luar negeri karena lebih sehat.
ReplyDeleteProduk yang sudah ada sertifikasi halal lebih memberi rasa nyaman dalam memilih makanan yang kita konsumsi, no worries
ReplyDeleteKalau semuanya terjamin halal, hati juga lebih tenang dalam menggunakan produk tersebut.
ReplyDeleteDan alhamdulillah, informasi ini semakin mudah diperoleh sehingga masyarakat bisa memilih sendiri apa yang harus dilakukan dengan adanya sebuah produk yang kini beredar di pasaran.
kalau sabar, telaten dan mau mengurus sertifikasi halal ini tidak sulit dan ribet ya, yang terpenting mau mengurus bisa jadi penngalaman dan ilmu juga.
ReplyDelete